Maling HP dan Pakaian, “Spiderman” Ditangkap Polisi

RINGKUS: Pelaku pencurian HP dan pakaian ditangkap polisi-gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Seorang pemuda berinisial RR alias Ra (18), warga Jalan Adam Malik KM 9 Kota Bengkulu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. Ra ditangkap karena mencuri satu unit handphone (HP) merk Oppo A12 dan tiga stel pakaian milik Wiwin Aripin (39), warga Jalan H Yasin Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.

“Tersangka ditangkap hari Rabu (8/11) saat berada di rumahnya. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A12 milik korban yang dicuri tersangka. HP tersebut belum sempat dijual oleh tersangka, karena dipakainya sendiri. “Barang bukti HP korban yang dicuri kami amankan, sedangkan pakaian 3 stel sudah tidak ada lagi,” ujar Kasat Reskrim.

Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Senin (18/9) lalu sekitar pukul 00.02 WIB. Tersangka cukup piawai menjalankan aksinya. Ia memanjat tembok rumah korban, aksinya seperti spiderman di film super hero. Setelah memanjat tembok, tersangka merusak jendela lantai dua rumah korban, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun. (yoh)

Tag
Share