RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Meski sekolah tidak lagi menggelar ujian nasional maupun ujian sekolah sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, Data Nominasi Siswa (DNS) tetap diperlukan Dinas Dikbud BS dan Cabdindik Wilayah III Manna sebagai dasar usulan blanko ijazah ke Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:Satpol PP Kembali Terima Laporan Banyak Siswa Bolos dan Nongkrong di Warung
BACA JUGA:Anak Iklusi Berhak Bersekolah di Sekolah Umum
Kepala Kantor Cabindindik Wilayah III Manna, Ir. Depti Burhani mengatakan, nantinya DNS akan dikumpulkan secara kolektif oleh Kepsek masing-masing. Setelah itu DNS akan dikelola Disdikbud BS lalu disampaikan ke pusat secara online. “DNS tetap diperlukan, tanpa DNS maka kami tidak dapat mengusulkan blanko ijazah siswa. Proses pengumpulan DNS tengah dilakukan, untuk nanti disampaikan secara online ke pusat,” ujarnya.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Jelang Pilkada, Danrem 041 Gamas Kunjungi Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Ini Unsur Pimpinan DPRD Kaur: Januardi Ketua, Dian Waka 1, PDIP?
Disampaikan Depti, secara khusus DNS siswa SMA dan SMK akan dipisahkan. Begitupun untuk penyampaikan ke pusat, biasanya DNS SMA lebih duluan. Oleh sebab itu, jauh hari Kepsek harus menyelesaikan data siswa yang kemudian disampaikan ke pihaknya.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Salurkan 202 Lengguai dan Kulintang ke Seluruh BMA
BACA JUGA:Bengkulu Tawarkan Peluang Investasi Kepada Investor
“DNS jangan sampai salah, baik nama, alamat ataupun data lainnya. Sebab, dari DNS akan menjadi data utama penulisan ijazah nanti,” sambungnya.
Sedangkan untuk jumlah sementara data siswa yang terkumpul, secara gamblang pihaknya belum bisa menyampaikan. Sebab pengelolaan data baru bersifat sementara dan masih rentan terjadi perubahan-perubahan. “Berkaca pada kegiatan ujian biasanya, DNS itu paling lambat dikumpulkan pada bulan Februasi. Lewat itu maka data siswa akan terkunci,” demikian Depti.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Bentuk 8 Fraksi, Dua di Antaranya Fraksi Gabungan
BACA JUGA:Ingat! Kades dan Perangkat Dilarang Arahkan Warga Pilih Calon Tertentu
Disisi lain, Sekretaris Disdikbud BS Ramadhan Syakirin, M.Pd mengatakan bahwa DNS nantinya bersifat kolektif. Pihaknya akan melakukan pendampingan kepada sekolah agar tidak salah dalam mengelola DNS, sebab itu menjadi rujukan Kemendikbudristek RI untuk melakukan validasi.
“Kami akan utus pengawas untuk membimbing sekolah nantinya. Yang jelas, DNS ini sudah harus jelas rinciannya, bukan sekedar data mentah saja,” demikian Ramadhan.
(rzn)