Ingat! Kades dan Perangkat Dilarang Arahkan Warga Pilih Calon Tertentu
Ilustrasi pilkada bengkulu selatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu.
Namun ingat! Bukan hanya ASN yang dilarang terlibat dalam politik praktis. Namun Kades dan perangkatnya juga dilarang mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu.
BACA JUGA:Plt Gubernur Ingatkan Pejabat dan ASN Bersikap Netral
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Dimulai, Calon Pelamar Diminta Teliti Saat Mendaftar
“Selama proses tahapan kampanye Pilkada, ASN, Kades, perangkat desa juga harus menunjukan netralitasnya demi menjaga kondusivitas selama masa kampanye,” imbau Pjs Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan Herman Sunarya, MH juga telah mengingatkan para Kades dan perangkat desa untuk bersikap netral pada tahapan kampanye Pilkada 2024.
“Netral yang dimaksud yaitu Kades dan perangkat diminta untuk tidak ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Herman.
BACA JUGA:Proyek Fisik Penataan DDTS Dilelang Desember
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis di Bengkulu Selatan Membengkak, Kepala Samsat Sindir Niat Pejabat
Namun, Herman menyampaikan sikap netral hanya di saat kampanye saja. Bukan malah tidak menyalurkan hak suara pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Sebab sebagai warga negara, Kades dan perangkat memiliki hak suara untuk menentukan pemimpin daerah 5 tahun mendatang.
“Selain memiliki hak suara. Kades dan perangkat juga boleh hadir di saat ada kampanye paslon, terlebih di desa mereka. Karena Kades dan perangkat diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah yang sedang berjuang mendapatkan simpati masyarakat. Tentunya, Kades dan Parades untuk tetap menjaga netralitasnya. Jangan sampai melanggar aturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Herman.
BACA JUGA:Tekankan Hal Penting Ini, Polsek Kota Manna Undang Pemilik Hotel dan Losmen
BACA JUGA:KPU Seluma Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp 93 Miliar
Ia juga mengatakan dengan diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah. Maka Kades dan Parades dapat menentukan pilihannya untuk disalurkan pada pemungutan suara tanggai, 27 November 2024.
“Tidak ada larangan Kades dan Parades datang ke acara kampanye untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah. Yang tidak boleh itu berkampanye menyuarakan ajakan atau memobilisasi untuk memilih calon tertentu,” tegas Herman.
BACA JUGA:Jumlah Pendaftar KPPS Terpenuhi, PPS Umumkan Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Suara Parpol Pengusung Gusnan-Ii Ungguli Elva-Rizal dan Rifai-Yevri, Berpengaruh di 27 November?
Herman menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau kegiatan para Kades dan Parades selama tahapan Pilkada.
Bahkan tidak segan-segan jika nantinya memang ada Kades dan Parades yang kedapatan melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi tegas.
“Untuk sanksinya, tentunya akan mengikuti peraturan yang ada,” demikian Herman.
(one)