radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Terdakwa kasus pembacokan warga serta anggota Polres Seluma berinisial JK (15) akhirnya divonis penjara selama 12 bulan oleh Hakim Tunggal PN Tais Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, MH.
Vonis Hakim ini dibacakan Kamis (26/9/2024) siang di ruang persidangan PN Tais secara tertutup. Hal itu dilakukan karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur alias remaja.
BACA JUGA:Jangan Mau Dibohongi, Beasiswa PIP Murni Milik Kemendikbudristek RI, Bukan Calon Tertentu
BACA JUGA:Pengumuman Penerimaan PPPK Masih Belum Jelas
"Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Sehingga harus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan," tegas Hakim.
Vonis yang dijatuhkan Hakim PN Tais ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seluma. Sebelumnya JPU Eko Darmansyah SH menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai Polres Kaur Gelar Doa Bersama
BACA JUGA:Lambung Bocor, Kondisi Kapal GCS Georgia Sejahtera Kian Mengkhawatirkan
Dalam membacakan putusan, Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan,
sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Dukung Pencegahan Stunting, Petugas Medis Bagikan Obat Cacing
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Baleho Calon Kada Di Zona Larangan Harus Dipindahkan
Seperti diketahui kasus penganiayaan berat yang dilakukan JK dan ayahnya Ardan terhadap dua petani lain pada awal Agustus lalu. Kejadian berlangsung di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Kemudian satu pokok perkara lagi terhadap dua anggota Polres Seluma yang terjadi berselang sehari, pasca kejadian pada Kamis, 2 Agustus 2024 malam.
BACA JUGA:Tabat Antar Desa Di Dua Kecamatan Ditarget Tuntas Tahun Depan