Bawaslu Tegaskan Baleho Calon Kada Di Zona Larangan Harus Dipindahkan
Anggota Bawaslu Kaur Kordiv HPPH, Titi Firda Kusni, SH.I-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Masa kampanye calon kepala daerah sudah berlangsung selama dua hari. Sejauh ini sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan Calon (Paslon) masih banyak yang terpasang di zona larangan sesuai dengan surat keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kaur nomor 683 tahun 2024.
Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku akan melayangkan surat kepada Liaison Officer (LO) dan tim pemenangan palson untuk dapat menggeser atau memindahkan secepat mungkin.
BACA JUGA:Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak, Ini Yang Akan Terjadi
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kaur Kordiv HPPH, Titi Firda Kusni, SH.I kepada Rasel Kamis 26 September 2024. "Secepatnya akan kami layangkan surat agar menggeser baleho yang terpasang di zona larangan," ujarnya.
BACA JUGA:ASN dan Kades Diingatkan Jangan Terlibat Langsung Kampanye Pilkada
Diketahui baliho yang dipasang tim pemenangan tiga palson Cakada Kaur masih banyak yang melanggar aturan. Salah satunya wajib berjarak minimal 15 meter dari persimpangan jalan umum, tidak menempelkan baleho di tanaman pinggir jalan serta tidak dipasang dijalan protokol atau jalur hijau.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Telah Dimulai, PNS Diingatkan Hati-hati Gunakan Jari
"Kecuali dipasang di Billboard berbayar itu tidak menjadi kewenangan kami menertibkan, namun yang dipasang manual wajib dibuka," tegasnya.
BACA JUGA:Tak Perlu Takut, Siswa Diperbolehkan Dengarkan Kampanye
Sebagai mana diketahui sesuai surat keputusan KPU Kaur titik yang dilarang sebanyak 7 titik itu yakni jalan protokol, taman kota, sarana prasarana umum, komplek perkantoran padang kempas, gedung perkantoran milik pemerintah, rumah dinas milik pemerintah dan seluruh persimpangan baik simpang tiga dan simpang 4 jalan nasional.
BACA JUGA:Paslon Pilkada 2024 Difasilitasi APK oleh KPU Seluma
Untuk sarana prasarana umum itu tiang gardu listrik dan telepon, tugu momen bersejarah, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, lingkungan pekarangan terminal angkutan. Kemudian ditempel dipaku pada pelindung ditepi jalan raya, tempat ibadah, rumah sakit pelayanan kesehatan, gedung lembaga pendidikan, pasar dan juga kantor desa. (jul)