radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Selatan, Arjo Arifin MM mengingatkan, seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Selatan, dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye pasang calon kepala daerah (Pilkada).
Larangan ini kata Arjo diatur Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Telah Dimulai, PNS Diingatkan Hati-hati Gunakan Jari
Arjo mengatakan, aturan ini sudah disampaikan dan disosialisasikan pada beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan belum lama ini.
Namun pejabat maupu ASN dan Kades diperbolehkan menghadir kampanye tanpa menunjukan gestur dukungan dengan salah satu calon atau meneriakan dukung.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Reward Hafidz Quran 30 Juzz
"Bagi ASN tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat,” kata Arjo.
Dia menambahkan peraturan mengenai larangan ASN terlibat politik praktis juga tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Para ASN Pemkab Bengkulu Selatan Diingatkan Bayar ZIS
"Kedua aturan tersebut sudah jelas melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif," demikian Arjo. (one)