Resmi Cerai dari Nisya Ahmad, Andika Rosadi Wajib Nafkahi Anak Rp 30 Juta Setiap Bulan

Jumat 20 Sep 2024 - 19:29 WIB
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - Kasus perceraian antara adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi kini telah berakhir dengan dibacakannya putusan cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam putusan majelis hakim, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi dinyatakan resmi bercerai. Selain itu, Andika juga diwajibkan untuk memberikan nafkah ke anak sebesar Rp 30 juta setiap bulannya.

BACA JUGA:Dukung Musisi Jalanan Lewat Westin Street Idol 3

Kabar perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi diungkapkan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Kamis (19/9).

BACA JUGA:Borong 18 Penghargaan, Serial Shogun Raih Emmy Award 2024

"Betul, sudah ada putusan diputus oleh majelis hakim terkait tersebut. Mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Annisa Saadiyah Ifat atau Nisya Ahmad," ujar Taslimah kepada wartawan.

BACA JUGA:Clara Shafira Krebs Dinobatkan Sebagai Miss Universe Indonesia 2024

Dalam putusan cerai, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam hal ini Andika Rosadi.

Poin putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Andika Rosadi untuk menafkahi ketiga anaknya dari hasil pernikahannha dengan Nisya Ahmad sebesar Rp 30 juta setiap bulannya.

BACA JUGA: Wisata Curug Sawer Cidahu di Sukabumi, Pemandangan Alamnya Sangat Memukau, Bak Lukisan

"Tergugat wajib memberikan nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp 20 juta dan biaya hidup anak sebesar Rp 30 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak-anak dewasa dan mandiri," papar Taslimah.

BACA JUGA:Pulau Wayag, Ikon Wisata Raja Ampat, Ternyata Seperti Ini Faktanya

Selain itu, hak perwalian dan pengasuhan atas ketiga anak mereka jatuh kepada Nisya Ahmad. Dengan ketentuan, adik Raffi Ahmad tidak boleh melarang Andika Rosadi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang ke anak-anaknya. (net/jawapos.com)

Kategori :