Dalam hearing tersebut, Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir dan Gusman Heriyadi menjelaskan beberapa aturan yang menjadi landasan kalau Reskan Efendi belum memenuhi syarat karena statusnya sebagai mantan terpidana.
Dalam surat salinan Keputusan Menkum-HAM tanggal 12 Juni 2019 Nomor: PAS-605.PK.01.04.06 tahun 2019, tentang pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi narapidana.
BACA JUGA:Dilaporkan Selingkuh, Kades Air Teras Lepas Dari Jeratan Sanksi
Di situ disebutkan kalau Reskan Efendi tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM terhitung tanggal 25 Januari 2022. (yoh)
Kategori :