Ternak Berkeliaran Seperti Tak Terkendali, Satpol PP Gelar Razia Ternak Serentak Jelang HUT RI
Ternak Berkeliaran Seperti Tak Terkendali, Satpol PP Gelar Razia Ternak Serentak Jelang HUT RI-Rezan Okto Wesa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menjelang HUT RI ke-79 Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan bakal mengadakan razia ternak besar-besaran secara serentak di seluruh wilayah. Hal tersebut lantaran banyaknya ternak yang berkeliaran seperti tak terkendali.
Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan bakal mengadakan razia ternak besar-besaran secara serentak-Rezan Okto Wesa-radarselatan.bacakoran.co
Satpol PP akhir-akhir ini banyak menerima aduan masyarakat terkait ternak yang berkeliaran dan juga untuk menjaga ketertiban serta keamanan pengendara yang berasal dari semua wilayah.
BACA JUGA:YPPHTB Dukung Program Optimalisasi Pesisir dan Hutan Bengkulu
BACA JUGA:Rencana Perobohan View Tower Lapangan Merdeka Bengkulu Akan Dibahas
"Sekarang sedang persiapan pembuatan jadwal. InsyaAllah, razia secepatnya digelar di semua wilayah. Kegiatannya tidak satu hari, beberapa hari dan di seluruh wilayah kecamatan Bengkulu Selatan," ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos.
Lanjut Erwin, dalam kegiatan razia nanti. Tim Satpol akan berbagi tugas dan lokasi. Setidaknya empat regu akan dikirim ke kawasan Kecamatan Pino Raya, Pino dan Ulu Manna.
BACA JUGA:LHKPN 30 Calon Anggota DPRD Seluma Lengkap
BACA JUGA:Soal Sertifikat Lahan, Sekda Seluma Minta OPD Kooperatif
Lalu empat regu di Kecamatan Kedurang, Kedurang Ilir dan Bunga Mas. Sementara sisanya fokus di Kecamatan Kota Manna, Manna, Pasar Manna, hingga Seginim dan Air Nipis.
"Dalam razia nanti, tentunya kami akan melibatkan tim dari Subdenpom Manna dan juga tim dari Polres Bengkulu Selatan," jelas Erwin.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Memasuki Peralihan Musim, Waspadai Bencana Alam, Terutama di Kawasan Aliran Sungai
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Sudah Punya Perda Penanganan, Tapi Sampah Masih Berserakan Dimana-mana
Mengenai ancaman sanksi yang akan diterapkan kepada pemilik ternak yang melanggar. Erwin memastikan sesuai dengan Perda Nomor 09 tahun 2022, bahwa untuk satu ekor ternak sapi dan kerbau akan dikenakan sanksi sebesar Rp2 juta plus biaya pemeliharaan sebesar Rp200 ribu sehari. Sementara untuk ternak kambing atau domba, akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu per hari.
BACA JUGA:Siapkan 162 Dosis VAR, Antisipasi Serangan Rabies Jangka Panjang
BACA JUGA:Putri Mantan Bupati Bengkulu Bengkulu Selatan Disebut Akan Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya