Bebas dari Nusakambangan, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Kembali Ditangkap

RILIS: Polda Bengkulu merilis penangkapan residivis narkoba, kemarin (3/11)-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, bandar narkoba asal Bengkulu bernisial Kr kembali ditangkap polisi. Kr warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu ini ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Penangkapan dilakukan pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB saat Kr sedang berada di salah satu warung makan di kawasan Tanah Patah. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan mengatakan, penangkapan Kr berdasarkan pengembangan atas penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial TR. Dari pengakuan TR, sabu tersebut dibeli dari Kr.

"Kr ini merupakan residivis. Pelaku sempat ditahan di Lapas Nusakambangan, dan baru saja bebas sekitar 5 sampai 6 bulan," kata Tony dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/11).

Penangkapan Kr diamankan bersama salah seorang tersangka lainnya yang bertindak sebagai kurir berinisial DD. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Kr dan DD.

Selain menemukan barang bukti sabu, petugas juga mengamakan barang bukti lainnya, seperto 5 unit handphone, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, 1 skop sabu, dan uang tunai Rp4.280.000.

"Pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Tony.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dalam 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800  juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)

Tag
Share