Lokasi Perkebunan PT ABS Disebut Tak Sesuai Izin Lokasi dan Melanggar Perda RTRW
LAHAN : Lokasi lahan perkebunan PT ABS yang masuk wilayah Desa Bandar Agung Ulu Manna-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatn.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polemik keberadaan perusahaan perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) belum juga berujung.
Terbaru, mencuat kabar kalau lokasi lahan kebun yang digarap PT ABS tidak sesuai dengan izin lokasi yang diterbitkan Pemda Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Masyarakat kembang Seri Butuh Perbaikan Jalan Sentra Pertanian
“Izin lokasi yang diterbitkan Pemda Bengkulu Selatan untuk PT ABS adalah wilayah Pino Raya. Tapi ada lahan kebun perusahaan yang masuk wilayah Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna.
Itu jelas tidak sesuai izin lokasi,” kata pengacara warga pemilik lahan di Desa Bandar Agung, H. Rizal, S.H.
Karena lahan perkebunan PT ABS sudah masuk wilayah Kecamatan Ulu Manna, Rizal menegaskan kalau aktivitas perusahaan melanggar Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab wilayah Ulu Manna tidak boleh ditanami kelapa sawit.
BACA JUGA:Jangan Nambah Libur, Masuk Sekolah Tanggal 8 Juli
“Berdasarkan Perda RTRW kita (Bengkulu Selatan), wilayah Kecamatan Ulu Manna itu tidak masuk kawasan pertanian, tapi lahan kawasan peternakan. Artinya tidak boleh ada perkebunan kelapa sawit. Tapi saat ini PT ABS tanam sawit, jelas itu melanggar Perda RTRW,” ujar Rizal.
Dikatakan Rizal, luas lahan milik PT ABS yang masuk wilayah Kecamatan Ulu Manna sekitar 100 hektar. Namun tidak semuanya digarap maksimal. Hanya sekitar 50 hektar yang produktif, tanaman kelapa sawit selalu dipanen pihak perusahaan.
BACA JUGA:15 Jurnalis Bengkulu Ikuti Pelatihan Menulis Berita Mendalam Tentang Iklim
Pensiunan Jaksa ini mengaku sudah pernah menyampaikan permasalahan lahan perkebunan PT ABS itu ke Pemda Bengkulu Selatan. Namun belum ada respon apalagi pemberian sanksi kepada perusahaan.
“Saya sudah menyurati Pemda terkait permasalahan lahan PT ABS ini. Tapi entah mengapa tidak ada tindakan. Padahal pelanggarannya sudah sangat jelas dan nyata. Seperti pelanggaran Perda RTRW itu ada sanksi pidananya,” tukas Rizal. (yoh)