Pertashop Jual Pertalite, Tunggu Petunjuk Resmi

Pertashop Jual Pertalite Tunggu Petunjuk Resmi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk ataupun regulasi resmi terkait diakomodirnya Pertashop untuk menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, mengatakan Komisi VII DPR RI telah menyetujui Pertashop dapat menjual BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Beroperasi di Luar Jam Operasional Efektif, Satpol PP Beri Peringatan Pemilik Tempat Hiburan Malam

Namun untuk realisasi, khususnya di Bengkulu masih harus menunggu petunjuk resmi dari pusat. "Karena dari informasi yang kami terima, tidak setiap Pertashop bisa menjual Pertalite," ungkap Donni.

Disampaikan Donni, jika nantinya Pertashop bisa menjual pertalite, tetap akan diawasi dengan ketat. Pasalnya kuota BBM bersubsidi ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

BACA JUGA:Tidak Berubah Jadi Baik, Kades Suka Bandung Terancam Dipecat

BACA JUGA:Gubernur Beri Pesan Khusus Kepada Jemaah Haji Bengkulu

"Untuk kuota masih bersifat nasional. Nanti tinggal lagi berapa kuota untuk Bengkulu, ketika aturan itu diberlakukan," ujar Donni.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven menyebut, di Bengkulu terdapat sekitar 203 Pertashop, dan kesemuanya pada saat ini belum bisa menjual Pertalite.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Ajak Jemaah Untuk Berkurban

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimalkan Penanganan Terdampak Abrasi

"Kami juga mendorong agar Pertashop dapat mengusulkan perubahan status agar bisa menjual Pertalite," kata Steven. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan