BKPM RI Lakukan Penilaian PTSP Dan PPB di Bengkulu Selatan

VERIFIKASI : Proses verifikasi dan validasi penilaian kinerja PM PTSP dan PM PPB oleh BKPM RI-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - BKPM RI bersama Tim Surveyor Indonesia melakukan verifikasi dan validasi Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).

Penilaian ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan berusaha di Pemerintah Daerah serta Kementerian Negara/Lembaga. 

BACA JUGA:Oktober, Pemprov Bakal Bagikan Lagi Bantuan Ikan

Penilaian ini dilakukan untuk melaksanakan amanah Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana mengatakan, penilaian minerja ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

BACA JUGA:Perhatian Buat PKL di Bengkulu Selatan, Ini Pesan Dari Kepolisian

Penilaian Kinerja PM PTSP Kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah diukur melalui dua aspek utama, yaitu ketersediaan PTSP dan pelaksanaan fungsi PTSP yang terintegrasi dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Penilaian kinerja PPB di tingkat Pemerintah Daerah bertujuan untuk mendukung implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah, dengan indikator Penerapan Pelaksanaan Berusaha,

BACA JUGA:Habis Lebaran, Dua Titik Jalan Ini Sudah Mulus

Penyederhanaan persyaratan dasar berusaha dan iklim investasi yang tentunya didukung oleh regulasi dan kepatuhan terhadap NSPK sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. 

BACA JUGA:Di Pertengahan Tahun, Persentase ASN Ajukan Cerai di Kaur Meningkat

"Hasil evaluasi dari proses validasi dan verifikasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang akurat tentang kemajuan dan kualitas pelayanan yang diberikan dalam mendukung kemudahan berusaha," pungkasnya. (one)

Tag
Share