Anggota DPRD Kaur Diberi Tambahan Waktu Kembalikan TGR

JELASKAN: Kasi Intel Kejari Kaur menjelaskan progress pengembalian TGR anggota DPRD Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Anggota DPRD Kaur yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar biaya perjalanan dinas atas audit BPK tahun anggaran 2023 kembali bisa bernapas lega.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali memberikan waktu tambahan selama 2 bulan atau hingga Agustus mendatang kepada para anggota DPRD Kaur yang belum melunasi TGR untuk mengembalikan ke kas daerah. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Sebelumnya Kejari Kaur memberikan kesempatan kepada 25 anggota DPRD Kaur untuk mengembalikan TGR hingga tanggal 10 April 2024. Namun hingga batas akhir pembayaran baru 6 orang yang melakukan pelunasan. 

"Masih ada 19 orang lagi anggota dewan aktif dan 1 mantan dewan yang belum melakukan pelunasan sampai hari ini," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda SH, MH kepada awak media (29/5).

BACA JUGA:Ini Ancaman Pidana Setrum dan Racun Ikan di Sungai

Andi menegaskan saat ini Kejari Kaur baru berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Dari temuan sebelumya lebih kurang sebesar Rp 7 miliar, artinya masih ada sisa kurang lebih sebesar Rp 3,8 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh anggota dewan yang bersangkutan.

Terkait hal ini pihaknya sudah dilakukan rapat bersama, hasilnya diberikan tambahan waktu lagi selama 2 bulan. 

"Apabila selama tambahan waktu ini yang bersangkutan tidak juga melakukan pelunasan maka Kejari Kaur akan membuat keputusan mengembalikan perkara ini ke Inspektorat Kaur," tegasnya.

BACA JUGA:Jangan Lengah, Pengawasan Terhadap Siswa Harus Ditingkatkan

Tahapan selanjutnya nantinya pihak Inspektorat yang akan memutuskan apakah perkara ini akan di naikan ke pidana atau tidak. Sebab dalam perkara ini kejaksaan hanya diberikan kuasa untuk mengembalikan kerugian negara saja. 

"Setelah waktu ini berakhir maka kesempatan untuk pengembalian kerugian negara sudah habis, kalaupun kembali diserahkan ke kami maka akan dilanjutkan proses hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Dua Pabrik Es Akan Dibangun di Pulau Enggano

Tag
Share