Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LHP : DPRD menggelar sidang paripurna penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2024-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023.

Keberhasilan Pemprov Bengkulu mempertahankan opini WTP tersebut merupakan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.

BACA JUGA:Kades Dusun Baru Diberhentikan Sementara, Tapi SK Pemberhentian Belum Juga Diterbitkan

Hasil LHP tersebut diserahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (29/5).

Walaupun meraih WTP, BPK masih menemukan permasalahan  terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan.

BACA JUGA:Mayoritas Arah Kiblat Masjid di Seluma Dipastikan Akurat

Sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK antara lain, pengelolaan belanja barang dan jasa belum sepenuhnya memadai.

Anggaran dan realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan Dinas/Operasional pada sembilan SKPD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. 

Lalu belanja perjalanan dinas pada sembilan SKPD lebih bayar. Alokasi Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan Tahun 2023 belum sepenuhnya disusun secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai skala prioritas.

Terakhir, penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya tertib.

BACA JUGA:Kepala DLHK: Kepedulian Warga Terhadap Penanganan Sampah Masih Rendah

Atas hal tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu agar menyusun Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas, dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.

"Menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk rasionalisasi anggaran belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan dan mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah dan mengusulkan rencana Sensus BMD secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan Aset Tetap," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan