Pernah Terima Suap dan Sanksi Keras, Supni Zuhri Tetap Lolos Jadi Panwascam

Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Seluma Suryadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jika sebelumnya proses seleksi pengawas kelurahan dan desa (PKD) mendapat sorotan dan kritikan lantaran dilakukan Bawaslu Seluma pada tahapan pengumuman dan pemberkasan yang seharusnya dilakukan oleh Panwascam.

Kali ini proses seleksi Panwascam sendiri yang sudah sampai pada tahap pelantikan, Sabtu (25/5/2024), kembali mendapatkan kritikan. Pasalnya salah seorang anggota Panwascam Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Supni Zuhri.

BACA JUGA:585 PPS di Kaur Dituntut Kerja Ekstra

Dimana yang bersangkutan sebelumnya pernah diproses atas pelanggaran berat pada tahun 2023 lalu. Saat proses rekruitmen PKD oleh Panwascam Kecamatan SAM.

Supni Zuhri terbukti menerima suap uang sebesar Rp 1 juta dari calon PKD yang mengikuti seleksi di wilayah Kecamatan SAM. Kasusnya mencuat karena kemudian calon yang memberikan uang tidak lulus seleksi PKD. 

BACA JUGA:Raih WTP, LHP BPK Diserahkan Akhir Bulan Ini

Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Seluma Suryadi mengatakan pihaknya menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Bawaslu.

Karena harusnya Bawaslu bisa melihat dan mempertimbangkan integritas dan profesionalitas calon anggota Panwascam.

BACA JUGA:33 Panwascam dan 474 PPS Dilantik, Begini Pesan Bupati Gusnan Mulyadi!

"Yang bersangkutan atas nama Supni Zuhi pernah melakukan pelanggaran berat. Serta sanksinya dicopot dari jabatan Ketua Panwascam pada tahun 2023. Karena menerima uang Rp 1 juta dari calon peserta. Tapi kalah, sehingga uangnya dikembalikan," tegas Suryadi.

Suryadi mengatakan saat perkara ini terjadi. Dirinya masih menjabat sebagai Divisi Penindakan Pelanggaran. Sehingga dirinya mengetahui persis kasusnya.

BACA JUGA:Reward Untuk Siswa Peraih Nilai Tertinggi Terancam Gagal Disalurkan, Ini Penyebabnya

Karena dirinya yang memproses hingga akhir dan memberikan rekomendasi pencopotan Supni Zuhri dari jabatan Ketua Panwascam Kecamatan SAM.

"Karena saya yang menangani kasusnya. Sehingga saya memahami betul. Seharusnya Supni Zuhri tidak lagi direkomendasikan atau diluluskan menjadi anggota Panwascam. Karena sudah terbukti melakukan pelanggaran berat," tegas Suryadi. 

Tag
Share