Segerakan Bayar Utang agar Tidak Zalim

Segerakan Bayar Utang agar Tidak Zalim-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Oleh: Ustaz Dr. KH. Abdullah Munir, M.Pd

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Segala puji bagi Allah swt, tuhan yang menciptakan alam dan seisinya. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad saw. Kita selalu berharap kelak di hari akhir mendapatkan syafaatnya, sehingga kita diberikan keselamatan oleh Allah swt dan ditempatkan di surga-Nya. Amin ya rabbal alamin.

Pada kesempatan yang mulai ini tidak lupa alfaqir mengajak kepada jamaah Jumat dan tentu terhadap diri sendiri untuk selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Takwa berarti mengerjakan perintah-perintah Allah swt dan menjauhi atas segala larangan-larangan-Nya.

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Kita diciptakan sebagai makhluk sosial. Makhluk yang harus saling berinteraksi antarsesama untuk pemenuhan beragam kebutuhan kita.

Manusia tidak bisa hidup sendirian, karena bagian hidupnya bergantung pada manusia yang lainnya. Untuk itulah kadang kita menemui orang-orang yang harus meminjam atau berutang untuk memenuhi hajat hidupnya karena hasil kerjanya belum sepenuhnya mencukupi kebutuhannya. Hal ini tentu lumrah, karena kembali lagi kepada fitrah manusia adalah makhluk sosial.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tahu, Tidak Sampaikan LKPM Ini Konsekwensinya

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Agama membolehkan seseorang meminjam atau berutang kepada orang yang dianggap lebih mapan. Bahkan terdapat banyak anjuran, baik dari ayat Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan tentang keutamaan orang memberi utang karena merupakan bagian dari menolong orang lain.

Kendati diperbolehkan, pemilik utang harus menyadari bahwa ada kewajiban mengembalikan barang atau uang yang dipinjamnya.

Pemilik utang harus memenuhi tenggat waktu utang yang disepakati dengan pihak yang memberi pinjaman. Karena itu, diperlukan menghadirkan niat yang kuat bagi yang berutang untuk mengembalikannya di kemudian hari. Menyegerakan tanpa perlu menunggu jatuh tempo, tentu ini adalah kebaikan tersendiri. 

Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya” (HR Bukhari: 2387).

BACA JUGA:Semakin Runcing, Mantan Ketua Bakal Laporkan Bawaslu Seluma ke Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan