Segerakan Bayar Utang agar Tidak Zalim
Segerakan Bayar Utang agar Tidak Zalim-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Bedanya, jenazah ketiga ini tidak mempunyai tinggalan warisan tapi malah meninggalkan utang. Kata Nabi “Kalian saja yang menshalati teman kalian ini!”
Sejurus kemudian, Abu Qatadah mengajukan diri. “Ya Rasul, mohon engkau menshalatkan dia! Aku yang menanggung utangnya.”
Mendengar perkataan Abu Qatadah, Nabi pun baru berkenan menanggung utangnya. (HR Bukhari: 2289)
Dalam hadits lain, Nabi bersabda: “Barangsiapa rohnya berpisah dari jasad sedangkan ia terbebas dari tiga perkara ini, ia pasti akan masuk surga. Yaitu terbebas dari sombong, khianat, dan utang (HR Ibnu Majah: 2412).
Jamaah Jumat rahimakumullah.
Untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk menimpa kepada kita, ada baiknya saat kita hendak berutang memikirkan matang-matang terlebih dahulu sekaligus menimbang terkait kadar kemampuan yang kita miliki untuk mengembalikan di suatu saat nanti.
Di samping itu, bila memang harus berutang, dibutuhkan kesungguhan niat dan ikhtiar yang kuat untuk membayar utang di kemudian hari.
Al-Qur’an juga sudah memberikan panduan agar setiap orang yang berutang untuk dapat mencatat utangnya agar tidak lupa. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan ada hak orang lain dalam utang yang dipakainya.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.
Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Hendaklah dia mencatatnya dan orang yang berutang itu mendiktekannya. Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun”.
Demikian khutbah Juamat ini, semoga Allah melindungi kita semua dari kezaliman karena utang piutang. Dan semoga Allah swt senantiasa memberikan jalan keluar dari berbagai permasalahan hidup yang kita hadapi di dunia. Amin. (**)