Izin Disampaikan, Warga Ancam Demo Besar-Besaran Tuntut Kades Dusun Baru Diberhentikan

BESAR-BESARAN: Warga Desa Dusun Baru akan kembali menggelar aksi demontrasi besar-besaran pada Selasa (2/4/2024) pekan depan. Tampak saat perwakilan warga menerima hasil kesepakatan unjuk rasa pertama beberapa waktu lalu-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Masyarakat Desa Dusun Baru mempersiapkan rencana aksi demo besar-besaran. Rencana aksi ini akan dilakukan pada Selasa (2/4/2024).

Aksi ini merupakan aksi kedua, setelah sebelumnya digelar aksi serupa untuk menuntut pemberhentian Kades Dusun Baru, Ibran dari jabatannya.

BACA JUGA:Program Baby Tree, Masyarakat Air Tenam Terima Dana Rp144 Juta

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yoyon Putra mengatakan izin untuk aksi demontrasi besar-besaran ini sudah disampaikan ke Mapolres Seluma pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Sebagai pemberitahuan pendahuluan.

"Kami sudah menyampaikan izin ke Polres Seluma. Perihal rencana aksi yang akan kami lakukan pada Selasa (2/4) pekan depan. Dengan membawa massa yang lebih banyak dari Desa Dusun Baru," tegas Yoyon Putra kemarin. 

Namun, Yoyon mengatakan aksi ini akan dilakukan jika Bupati Seluma tidak memberhentikan Ibran dari jabatannya sebagai kades. Serta sudah mengingkari kesepakatannya sebelumnya.

BACA JUGA:Tim Kemensos RI Bawa Balita Idap Pembengkakan Kepala Berobat

BACA JUGA:Pemdes Diingatkan Dukung Kegiatan Posyandu

Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa Ibran akan diberhentikan sementara dari jabatan kades pada 1 April 2024. Kemudian SK pemberhentian akan diserahkan ke Kecamatan Ilir Talo oleh Pemkab Seluma.

"Kami menunggu sampai Senin sore. Jika SK pemberhentian tidak juga diterbitkan, barulah kami akan menggelar aksi kedua.

Dengan tuntutan yang sama. Yakni pemberhentian Kades Dusun Baru dari jabatannya," ujar Yoyon.

BACA JUGA:Jelang Ops Ketupat, Polres Bengkulu Selatan Rakor Lintas Sektoral

Sementara itu, sebelumnya Kades Dusun Baru Ibran juga tidak mau kalah. Dirinya sudah berkoordinasi dengan pengacara. Untuk mengantisipasi dan mempersiapkan gugatan ke PTUN. Jika memang benar dirinya diberhentikan oleh Bupati Seluma pada 1 April nanti. 

"Pasti akan saya gugat. Karena tidak ada alasan pemberhentian saya. Sesuai dengan undang-undang. Terkecuali saya tersangkut pidana dan sudah ada putusan hukum tetap," pungkas Ibran kemarin. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan