Gugatan Dimentahkan Pengadilan, PAW Imron Amin Yunus Berlanjut?

Ilustrasi gugatan-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Gugatan Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Imron Amin Yunus yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Manna ditolak. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Mna.

Dalam petikan putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi turut tergugat III yakni Warasman.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Bangun RSUD Tipe D

Dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Imron Amin Yunus dari kursi DPRD Bengkulu Selatan akan berlanjut. DPK PKP Bengkulu Selatan akan menyampaikan putusan pengadilan tersebut kepada pihak terkait.

BACA JUGA:Hingga Maret 2024, DBD di Bengkulu Capai 904 Kasus

BACA JUGA:Baru 41 Desa Di Kaur Cairkan DD, Sisanya?

“Salinan putusan pengadilan akan kami serahkan kepada pihak terkait, diantaranya ke Sekretariat DPRD, ke Pemda, dan ke Gubernur Bengkulu.

Artinya tidak ada lagi hal penghalang untuk proses PAW, pengadilan sudah memutuskan gugatan saudara Imron Amin Yunus,” kata Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH.

BACA JUGA:Pemilu Sukses, Bawaslu Apresiasi Perangkat AdHoc, Diperpanjang untuk Pilkada?

BACA JUGA:PGRI Bengkulu Punya LBH, Tapi Bukan Tuk Kasus Asusila

Terkait masa jabatan dewan yang akan berakhir enam bulan lagi, Ikhsarudin menegaskan hal itu tidak akan menghalangi proses PAW. Sebab usulan PAW sudah disampaikan sebelum enam bulan masa jabatan dewan berakhir. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan