PGRI Bengkulu Punya LBH, Tapi Bukan Tuk Kasus Asusila

APRESIASI: Ketua PGRI BS Guswarli Efendi M.Pd menyampaikan apresiasi atas kinerja para APH di BS-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - PGRI Bengkulu Selatan memiliki lembaga kajian dan bantuan hukum (LKBH) untuk menghadapi masalah hukum yang menjerat para guru.

Namun LKBH tersebut bukan untuk kasus asusila atau pun kasus tindak kriminal murni yang dilakukan dewan guru.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Bangun RSUD Tipe D

Ketua PGRI BS, Guswarli Efendi M.Pd.I mengaku jika LKBH yang dimiliki khusus untuk membantu para guru menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan tugas mendidik.

“Memang kami punya LKBH, tapi fokusnya untuk guru yang bermasalah dalam kinerja. Misal ada guru yang dibully karena tugas, ada yang tersandung hukum lantaran menegur siswa. Kalau untuk kasus amoral, kami pastikan tidak bisa membantu. Karena itu murni kesalahan personal,” tegas Guswarli.

BACA JUGA:Pembacok Warga Seluma Minta Waktu Untuk Berdamai

BACA JUGA:Minim Petunjuk, Polisi Kesulitan Usut Kasus Pencurian Rumah PNS Seluma

Dicontohkan Guswarli, kasus yang menimpa salah seorang guru salah satu SMAN favorit di Bengkulu Selatan yang terjerat kasus pencabulan. PGRI sama sekali tidak memberikan bantuan hukum kepada terpidana yang kini sudah menjalani masa hukuman di Rutan Manna.

BACA JUGA:Usut Dana Replanting Sawit, Pengurus Kelompok dan Pejabat Dinas Pertanian Dicecar Jaksa

Guswarli menyebut vonis yang ditetapkan kepada terdakwa menjadi pelajaran penting bagi para guru. “Bahwasanya setiap tindakan buruk akan kembali ke diri kita sendiri. Kami harap, kedepan pendidikan tidak lagi tercoreng dengan hal-hal negatif seperti ini,” katanya. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan