Dua Terdakwa BTT Kembali Cicil Kerugian Negara

Dua Terdakwa BTT Kembali Cicil Kerugian Negara-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

Total Rp 1,1 Miliar Sudah Dikembalikan

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma tahun 2022, kembali menyicil pengembalian kerugian negara.

Terdakwa yang menyicil pengembalian kerugian negara itu adalah Gn dan Dc. Kedua terdakwa mencicil pengembalian kerugian negara tersebut melalui anggota keluarganya. Uang yang dikembalikan ke Kejari Seluma kemarin (27/2/2024) sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA:Astaga! Caleg Hanura Ngaku Kehilangan Suara Secara Misterius

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai pengembalian kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:Oknum Guru “Chat Mesra” Divonis Penjara 6 Tahun 8 Bulan

"Hari ini kembali dilakukan pengembalian kerugian negara oleh dua orang terdakwa yakni Gn dan Dc dengan total pengembalian Rp 100 juta. Pengembalian kerugian negara ini sudah kami terima, selanjutnya kami titipkan ke BSI Tais," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Tim SAR Hentikan Pencarian 3 Perempuan Terseret Arus Sungai Kedurang

Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi BTT tersebut sudah ditetapkan 12 orang tersangka.

BACA JUGA:Rapat Pleno Dimulai, KPU Kaur Target Selesaikan 8 PPK Sehari

Serta saat ini sudah memasuki masa sidang dengan agenda pemeriksaan saki. Serta dari total kerugian Negara sebesar Rp 1,5 miliar sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar lebih. Sehingga saat ini tinggal Rp 400 juta an yang belum dikembalikan ke kas negara. 

BACA JUGA:Tikus dan Blas Serang Tanaman Padi, Ini Langkah Distan

"Agenda sidang masih pemeriksaan saksi. Kemudian untuk kerugian negara dari total sebesar Rp 1,5 miliar saat ini menyisakan sekitar Rp 400 juta lagi," tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi KUR Bank Dituntut Penjara 5 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan