Dua Terdakwa BTT Kembali Cicil Kerugian Negara
Editor: Suswadi AK
|
Selasa , 27 Feb 2024 - 19:49

Dua Terdakwa BTT Kembali Cicil Kerugian Negara-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
Sementara itu Kasi Pidsus mengatakan, dengan dilakukannya pengembalian kerugian Negara bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya. Karena sudah ada itikad baik dari para terdakwa. (rwf)