Oknum Guru “Chat Mesra” Divonis Penjara 6 Tahun 8 Bulan

Oknum Guru “Chat Mesra” Divonis Penjara 6 Tahun 8 Bulan-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus guru terlibat “chat mesra” dengan salah seorang peserta didiknya di Bengkulu Selatan, memasuki babak akhir.

Majelis Hakim pengadilan Negeri Manna menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun 8 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Bobi Julianto Efendi (44) oknum guru salah satu SMAN di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Buku Bengkulu Hebat, Hilangkan Stigma Daerah Tertinggal

Sebelumnya kasus guru “chat mesra” dengan siswanya ini sempat menghebohkan masyarakat Bengkulu Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Rapat Pleno Dimulai, KPU Kaur Target Selesaikan 8 PPK Sehari

“Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Manna. Serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Manna, Alman Syifa N, SH.

BACA JUGA:Tikus dan Blas Serang Tanaman Padi, Ini Langkah Distan

Putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta, subsidiar 8 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Evaluasi Truk Isi Solar Gunakan Barcode

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. Begitu juga dengan JPU yang menerima putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi KUR Bank Dituntut Penjara 5 Tahun

Dalam putusan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta unsur-unsurnya diatur dalam pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan Harga Sembako Terus Nanjak

Sekedar mengingatkan, Bobi ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Bengkulu Selatan pada 3 November 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan