Anggaran Makan dan Minum Disunat untuk Setor Fee
KETERANGAN: Saksi menyebutkan adanya anggaran makan dan minum yang disunat untuk setor fee. Tampak sidang lanjutan dugaan korupsi dana BOK Kaur di PN Bengkulu, Kamis (22/2/2024)-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co/BENGKULU - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Kamis (22/2/2024).
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan, diketahui adanya pemotongan anggaran makan dan minum Puskesmas untuk setoran fee kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.
BACA JUGA:ASN Diingatkan Lapor SPT Tahunan
Kasus ini menjerat mantan Kepala Dinkes Kaur Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdinarjo, Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen. JPU menghadirkan 9 orang saksi yang merupakan kepala dan bendahara Puskesmas di Kaur.
Dalam persidangan terungkap bahwa fee 2 persen yang disetorkan 16 kepala Puskesmas di Kaur kepada mantan Kepala dan Sekretaris Dinkes Kaur, dipotong dari anggaran makan dan minum pada setiap kegiatan. Termasuk anggaran makan-minum program stunting dan penanganan Covid-19.
BACA JUGA:Jaksa Ingatkan Dewan Segera Kembalikan Kelebihan Bayar Biaya Perjalanan Dinas
Salah satu saksi menyebut, hanya anggaran makan dan minum saja yang bisa dipotong dari kegiatan yang digelar. "Hanya anggaran makan dan minum saja, lainnya tidak bisa," kata saksi.
JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar mengatakan, selain anggaran makan dan minum, fee 2 persen itu juga diptong dari anggaran pembuatan baliho dan spanduk sosialisasi.
BACA JUGA:BPKP Provinsi Bengkulu Lakukan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran
"Untuk anggaran makan dan minum, pasti ada dalam setiap item kegiatan. Misalnya dari pencegahan stunting, covid, itu semua ada kegiatan makan dan minum. Mereka lakukan pengemblungan harga dan mengurangi kualitasnya untuk mendapatkan 2 persen fee yang harus disetor," beber Bobby.
BACA JUGA:Perkuat Moral Siswa, Rutin Siraman Rohani
Terkait keterlibatan Kepala Puskesmas di Kaur lainnya, Bobby menyebut seluruh kepala Puskesmas mengakui telah menyetor fee 2 persen kepada mantan Kepala Dinkes Kaur. Namun pihaknya masih melihat fakta persidangan untuk melanjutkan penyelidikan.
"Kita lihat perkembangan sidangnya. Jika memang diperintahkan mengusut lagi kasus ini, pasti langsung dilanjutkan," demikian Bobby. (cia)