Korban Pertama Kabid di Dinas Perindagkop-UKM Seluma Sempat Damai

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Penyidik Polres Seluma masih memeriksa saksi korban atau pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Kabid di Dinas Perindagkop-UKM Seluma berinisial RS (54).

Pasalnya pelapor perkara ini lebih dari satu orang. Bahkan sebelumnya salah seorang pelapor sempat berdamai karena uang yang diserahkan korban kepada RS, sudah dikembalikan.

BACA JUGA:Siapa Partai Pemenang Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan? Begini Cara Hitung Suara Kursi DPRD

Namun aksi yang dilakukan oleh RS ini terus dilakukan. Dengan dalih bisa memasukkan karyawan bekerja di salah satu bank milik pemerintah daerah.

BACA JUGA:Peringati Isra Miraj, Dandim 0408 BS/K Ingatkan Solidaritas

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor RS. Disamping menyelesaikan pemeriksaan terhadap korban pelapor.

BACA JUGA:Jaksa Bantu Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan Tagih Kelebihan Bayar Biaya Perjalanan Dinas

"Pelapor atau korban nya ini banyak, bahkan sampai tiga orang lebih. Sebelumnya pada tahun 2023 sempat dilaporkan dengan kasus yang sama. Namun kemudian ditempuh restorative justice (RJ). Karena uangnya dikembalikan oleh terlapor. Tapi perbuatan terlapor ini terus berulang. Serta saat ini kembali dilaporkan," tegas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Dipanggil ke Persidangan, Bupati Seluma Ditanya SK BTT

Sementara itu, RS dilaporkan telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu Bank di Kabupaten Seluma dengan menyetor Rp 70 juta.

BACA JUGA:Usai Libur Panjang, 40 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi

Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban bernama  Elya Oktami, warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:TRAGIS! Lansia Dibacok Tetangga, Ini Motifnya

Namun setelah uang disetorkan sebesar Rp 35 juta, namun pelapor tidak kunjung bekerja di salah satu bank tersebut. (rwf)

Tag
Share