Masih Bebas, Penarikan Retribusi Parkir Masih Tanpa Dasar Hukum

Kepala Dishub Bengkulu Selatan Alian, SH-Ist-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Hingga kemarin (24 Januari 2024), Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan belum melakukan penarikan retribusi parkir. Hal itu lantaran belum adanya dasar hukum yang menaungi penarikan retribusi yang dilakukan.

Kepala Dishub Bengkulu Selatan Alian, SH mengatakan selama dasar hukum penarikan retribusi parkir belum keluar, juru parkir (jukir) diminta tidak beroperasi terlebih dahulu. Bahkan, jukir dilarang melakukan penarikan parkir terhadap kendaraan apapun. 

BACA JUGA:Begitu Peduli, Bupati Bengkulu Selatan Rujuk Balita ke RSHD Manna

BACA JUGA:Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT

“Sejak tanggal 6 Januari lalu, kami telah membebaskan seluruh biaya parkir yang ada. Ini karena dasar hukum penarikan belum keluar dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA:Mau Beli Sembako Murah? Datang ke Dinas Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Kader PKK Diminta Proaktif Dalam Pembangunan

Lanjut Alian, dengan belum ditariknya retribusi parkir secara otomatis PAD parkir belum akan masuk ke Kasda. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan berlangsung lama karena akan merugikan pemasukan daerah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau Dibekuk

“Dari info yang kami dapat, sekarang dasar hukumnya sudah berproses. Namun penetapannya perlu kajian terlebih dahulu, bisa jadi ada ubahan pada bagian target PAD maupun titik parkir,” imbuhnya.

BACA JUGA:Target Pengepakan Logistik Pemilu 5 Hari

BACA JUGA:Server Dibobol, E-Absen Dievaluasi

Di sisi lain, Alian berharap belum dimulainya penarikan parkir bisa memberikan edukasi terhadap jukir liar yang selama ini diam-diam beroperasi diluar kendali Dishub Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Realisasi Dana Desa di 117 Desa Tak Diaudit Inspektorat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan