Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT

Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Jaksa Kejari Seluma menerima pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma tahun anggaran 2022, kemarin (Rabu, 24 Januari 2024).

Pengembalian kerugian negara ini diserahkan oleh empat tersangka yang berasal dari dua rekanan yakni CV DN Racing Konstruksi dan CV Fello Putra Paiker. Dengan total pengembalian sebesar Rp 402 juta juta.

BACA JUGA:Mau Beli Sembako Murah? Datang ke Dinas Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Kader PKK Diminta Proaktif Dalam Pembangunan

Empat tersangka yang mengembalikan kerugian negara yakni DI, GN, EM dan N. Kemudian juga pengembalian dari CV permata group.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau Dibekuk

BACA JUGA:Target Pengepakan Logistik Pemilu 5 Hari

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita dalam jumpa pers di Kejari Seluma, mengatakan pengembalian kerugian negara ini oleh para tersangka melalui pengacaranya.

BACA JUGA:Server Dibobol, E-Absen Dievaluasi

BACA JUGA:Realisasi Dana Desa di 117 Desa Tak Diaudit Inspektorat

"Untuk pagi (kemarin pagi) ini kami sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 402  juta. CV yang mendapatkan pekerjaan proyek BTT tahun 2022 lalu," tegas Kajari Seluma kemarin Rabu (24/1) di Aula Kejari Seluma. 

BACA JUGA:Penataan DDTS, Tetap Perhatikan Masyarakat Setempat!

BACA JUGA:Waktu Terbatas, Taman Panco Radin Batal Dibebaskan

Kajari menambahkan, Jaksa Kejari Seluma saat ini sudah menerima pengembalian kerugian negara mencapai Rp 900 juta. Karena sebelumnya juga sudah ada tersangka yang mengembalikan kerugian negara dalam kasus BTT tahun 2022 tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan