Server Dibobol, E-Absen Dievaluasi

Server Dibobol E-Absen Dievaluasi-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN,radarselatan.bacakoran.co - Pemkab Kaur terpaksa melakukan evaluasi  bersama beberapa OPD terkait di ruangan Asisten III Setda Kaur.

Pasalnya salah satu, website penting yakni Elektronik Absensi (E-Absen) ASN Pemda Kaur dibobol hacker. Akibatnya beberapa waktu lalu website tidak bisa diunduh. ASN yang ingin melakukan absensi mengalami kendala. 

BACA JUGA:Realisasi Dana Desa di 117 Desa Tak Diaudit Inspektorat

"Kita sempat mengalami kendala saat login, ini karna beberapa waktu lalu website sempat dibobol heaker," kata Asisten III Setda Kaur Ir H Herwan, M.Si usia memimpin rapat dengan sejumlah pihak di ruang kerjanya, kemarin (24/1).

BACA JUGA:WOW! Belanja Pegawai Provinsi Bengkulu Capai 42 Persen

Meskipun sempat tidak dapat digunakan, sekarang E-Absen sudah bisa dipakai lagi oleh para ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur. Dinas Kominfo SP selaku OPD yang menangani website tersebut bergerak cepat untuk mengatasinya.

BACA JUGA:BPJS Untuk KPPS Ditanggung Pemkab Seluma

"Sebagai catatan untuk kita semua ke depan, website ini akan lebih disempurnakan. Agar tidak dibobol lagi," ucap Herwan. Dia menjelaskan, memang saat ini E-Absen di Kabupaten Kaur belum sempurna.

BACA JUGA:Usulan PPPK, Pemkab Seluma Tunggu Konfirmasi Kemen PAN RB

Namun Pemkab Kaur akan tetap berupaya menyempurnakannya demi untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur.

Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal jika ASN nya lebih disiplin. "Jadi Segala kekurangan akan kita perbaiki, ini semua demi meningkatkan kedisiplinan ASN," terang Herwan. 

BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Sri Mulyani Segera Diadili

Sejak diterapkannya E-Absen oleh Pemkab Kaur, Herwan mengungkapkan, tingkat kehadiran ASN hampir mencapai 100 persen tiap harinya.

Kebijakan E-Absen yang mewajibkan pejabat untuk melakukan absensi, dengan jarak paling jauh 100 meter dari lokasi tempat kerjanya menimbulkan dampak yang begitu signifikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan