Ketentuan Pencairan DD Berubah, Cuma Dua Tahap

Ketentuan Pencairan DD Berubah Cuma Dua Tahap-Ist-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Tahun 2024 ini ketentuan penyaluran Dana Desa (DD) berubah. Pemerintah desa wajib tahu perubahan mekanisme pencairan Dana Desa (DD) itu. Selama ini pencairan Dana Desa dilakukan tiga tahap, nah mulai tahun ini pencairan hanya dua tahap.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) BS, Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kasubid Anggaran, Ujang Ali, S.Sos membenarkan, regulasi pengalokasian DD tahun 2024 hanya dua kali pencarian saja. Kebijakan penyaluran DD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor  146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. 

BACA JUGA:Dewan Harapkan Kelanjutan Jalan Tol Segera Terealisasi

BACA JUGA:Isu 15 Menteri Siap Mundur, Ini kata Jokowi

"Ya, benar, mulai tahun ini pencarian DD hanya dilakukan dua tahap yang terbagi dua jenis yakni earmark dan non earmark," kata Ujang Ali yang juga operator DD dan ADD Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Melihat Peluang Caleg di Bengkulu Selatan, Incumbent Punya Peluang Besar

BACA JUGA:Tukang Parkir Meninggal di Kamar Mandi, Ini Penyebabnya

Dilanjutkan Ujang, penyaluran non earmark merupakan DD yang tidak ditentukan penggunaannya. Sedangkan, penyaluran DD earmark merupakan DD yang ditentukan penggunaannya. "Untuk pencarian DD yang ditentukan penggunaannya terdiri dari tiga yakni BLT Dana Desa, ketahanan pangan dan hewani serta penurunan stunting," jelas Ujang.

BACA JUGA:Pembangunan Dermaga Linau Masih Diusulkan

BACA JUGA:Sekda Sukarni Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba

Lebih detail dijelaskanya, pada pencarian tahap pertama, anggaran DD masing-masing desa akan langsung di cairkan sebesar 40 persen dari total keseluruhan pagu anggaran yang didapat. Kemudian pencairan tahap dua 60 persen.

BACA JUGA:Curi Mobil Bapak Kandung, Anak Pensiunan Pejabat Diringkus Polisi

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan, Jaksa Selesaikan Pemeriksaan Saksi

"Artinya, pada tahap kedua seluruh pagu anggaran DD setiap masing-masing desa sudah dicairkan 100 persen," pungkasnya. Sayangnya, meskipun regulasi tentang pencarian DD tahun ini sudah ada. Namun, pihaknya belum dapat memproses pencarian DD tahap satu. Hal tersebut tidak lain karena belum ada Perbup yang mengatur tentang pencarian DD tersebut yang kini disahkan Pemkab Bengkulu Selatan.

Tag
Share