Apa Itu DTKS? Simak Cara Pengajuan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Tidak Mampu
Apa Itu DTKS? Simak Cara Pengajuan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Tidak Mampu-istimewa-
Radarselatan.bacakoran.co - Dinas Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data utama yang mencatat penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi terendah.
Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki kode unik pendaftar berhak mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai program bantuan sosial.
BACA JUGA:Penentuan DTKS Kewenangan Pemdes, Masyarakat Diminta Tak Keliru Pahami Aturan
Apa Itu DTKS?
DTKS adalah sistem informasi yang mencakup data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Data DTKS mencakup 40% penduduk dengan kondisi kesejahteraan paling rendah di Indonesia. Kelompok ini dianggap memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial yang diberikan melalui DTKS bersumber dari APBN dan berfokus pada program PKH serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
BACA JUGA:2 Cara Daftar DTKS agar Mendapatkan PIP dan KIP Kuliah 2025, Yuk Buruan Daftar
Penerima bantuan dapat terdiri dari individu, kelompok, keluarga, maupun masyarakat secara luas sesuai dengan kriteria tertentu.
Kriteria penerima mencakup masyarakat yang mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi sosialnya, menghadapi kesulitan ekonomi, atau membutuhkan bantuan agar dapat hidup layak.
Syarat Pendaftaran DTKS
Untuk mendaftar sebagai penerima manfaat DTKS, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan