Kuota Pupuk Bersubsidi Untuk Kaur Tahun 2025 Bertambah 5.436 Ton

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Kastilon Sirat, S.Sos-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Alokasi atau kuota pupuk bersubsidi untuk petani di wilayah Kabupaten Kaur tahun 2025 bertambah.

Khususnya untuk dua jenis pupuk yakni urea dan NPK, di tahun 2025 ini bertambah sebanyak 5.436.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Sadis, Ngaku Bertindak Sendirian

Penambahan ini guna memenuhi kebutuhan para petani  Kabupaten Kaur dalam menghadapi musim tanam tahun 2025 ini. 

"Untuk kuota pupuk subsidi di tahun 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan 2024 lalu. Tahun 2025 ini ada penambahan sekitar 5.436 ton,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Kastilon Sirat, S.Sos, Rabu (8/1/2025).

Dikatakan Kastilon, kuota pupuk subsidi ini berdasarkan SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun 2025.

BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Cicil Pengembalian Kerugian Negara

Dalam SK itu menyebutkan, Kabupaten Kaur tahun 2025 ini mendapatkan pupuk jenis urea sebanyak 11.500 ton dan NPK sebanyak 15.000 ton. Sedangkan ditahun 2024 lalu untuk pupuk jenis urea 8000 ton dan NPK hanya 13.094 ton.

Untuk harga pupuk subsidi masing-masing perkilogramnya yakni Urea Rp.2.250 per kg dan NPK Rp.2.300 per Kg. 

“Penambahan kuota pupuk itu diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian masyarakat di Kabupaten Kaur,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk pengajuan pupuk tetap mengacu kepada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) masing-masing Kelompok Tani (Koptan).

BACA JUGA:Sambut Bupati Baru, Pemkab Kaur Gelar Rapat

Sehingga nantinya melalui RDKK itu akan ditetapkan kuota pupuk masing-masing kelompok. RDKK sendiri tentunya atas persetujuan PPK dan PPL yang ada di desa atau kecamatan masing-masing.

“Petani bisa menggunakan pupuk subsidi untuk petani sawah, perkebunan kopi, jagung Dan perkebunan hortikultura atau sayur-sayuran. Sedangkan untuk petani seperti perkebunan kelapa sawit tidak bisa menggunakan pupuk subsidi,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan