BKPSDM Bengkulu Selatan Umum Calon PPPK Lulus Seleksi, Segera Lengkapi Berkas!
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
Kamis (2/1/2025) sore resmi merilis pengumumkan hasil akhir seleksi kompotensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kontrak (PPPK) tahap I tahun 2024.
BACA JUGA:Syariat Shalat 5 Waktu Untuk Umat IsIam
Pengumuman ini mencakup tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Pengumuman ini dikeluarkan Pansel CASN nomor 800.1.2/45/CASN/XII/2024 yang ditandatangani Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si. pengumuman ini juga bisa diakses melalui akun BKN.
Untuk diketahui tahun 2024 ini Pemkab Bengkulu Selatan membuka 507 formasi PPPK dengan rincian untuk tenaga medis sebanyak 40 orang, guru sebanyak 207 orang dan tenaga teknis 260 orang.
BACA JUGA:Visi Misi Kepala Daerah Terpilih Menjadi Acuan Pembangunan
Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus diharapkan agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan diwajibkan melakukan pemberkasan ulang dengan cara mengunggah dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan menyampaikan file dokumen unggahan tersbeut serta dokumen fisik sesuai unggah tersebut.
Untuk jadwal dan lokasi penyampaian dokumen mulai tanggal 1-31 Januari 2025, bertempat di BKPSDM Bengkulu Selatan selama jam kerja.
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Kerok Penyumbang Inflasi Di Bengkulu
“Kami mengimbau peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I segera mengisi DRH dan menlengkapi ulang dokumen, sesuai ketentuan dan selama jam kerja,” kata Kabid PIMP BKSPSM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, MAP.
Disampaikan Daniel, apabila sampai tanggal 31 Januari peserta yang lulus tidak melengkapi berkas maka dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA:Bengkulu Ambil Bagian Dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Begitupun dengan dokumen yang dilampirkan, jika ada dan diketahui ada yang memalsukan dokumen maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan otomatis dinyatakan gugur sebagai PPPK.
“Kami mengharapkan peserta untuk segera melengkapi pemberkasan melalui akun mading-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id: peserta diharapkan menyampaikan dokumen sesuai kasalianya,” pungkas Daniel. (one)