Panggil Pejabat DPM-PTSP, Komisi I DPRD Kaur Pertanyakan Tambak Udang
Komisi I DPRD Kaur saat menggelar hearing bersama DPM-PTSP Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Komisi I DPRD Kaur memanggil pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur, Senin 30 Desember 2024. Pemanggilan rekan kerja itu dalam rangka sinkronisasi pekerjaan 2024.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Kaur mempertanyakan kinerja terkait perizinan tambak yang ada di Kaur.
BACA JUGA:Sampah Kulit Durian Berserakan di Alun-Alun Tais, Satpol PP Ancam Tindak Tegas Pedagang
"Harapan kami dengan adanya pertemuan ini dapat saling memberikan masukan dan juga mencari solusi bila ada kendala terkiat dengan kegiatan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kaur Firjan Eka Budi, AP, SE.
Sementara itu, Waka II DPRD Kaur Mardianto SAP mempertanyakan izin prinsip dan izin pengelolaan limbah tambak udang yang ada di Kaur.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Dana Perjalanan Dinas di Seluma Harus Dipangkas
Dirinya berharap berdirinya tambak udang yang terus bertambah membawa dampak positif dengan masyarakat Kabupaten Kaur dan juga tentunya membawa keuntungan untuk Pemkab Kaur.
"Jangan sampai justru keberadaanya bikin resah masyarakat, kita haru sama-sama bekerja memberikan teguran bila perlu memberikan sanksi kepada petambak yang tidak mengikuti prosedur yang benar," tambahnya.
BACA JUGA:Prabowo Perhatikan Kinerja Hakim, Kuroptor Divonis Ringan
Menurut Mardianto, keberadaan tambak tentunya membawa angin segar untuk masyarakat Kaur, yang mana dapat menghidupkan ekonomi masyarakat.
Namun tentu hal ini juga harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang terganggu dengan limbah yang dihasilkan bila tak dikelola dengan baik.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tetap Kawal Tahapan Pilkada Sampai Pelantikan
"Jadi ini harus sejalan, pengelolaan limbah juga harus dilakukan dengan baik," paparnya dihadapan kepala DPM-PTSP Kaur dan juga perwakilan petambak di Kabupaten Kaur. (jul)