Perda Penyertaan Modal ke PDAM Seluma Baru Dibahas Tahun Depan

Penyertaan modal ke PDAM Seluma baru akan dibahas pada tahun depan-Ist-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun direncanakan sejak 2024. Penyertaan modal Pemkab Seluma ke PDAM Tirta Seluma Berkah kemungkinan belum dapat dilaksanakan.
Pasalnya hingga akhir tahun ini, Perda Penyertaan Modal ke PDAM Seluma tersebut belum kunjung disahkan.
DPRD Seluma kembali mengagendakan pembahasan Perda bersama dengan empat raperda lainnya pada 2025 mendatang.

BACA JUGA:Waspada, Anak Muda Sasaran Empuk Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Pantai Iboih, Surga Tersembunyi di Aceh, Pemandangan Eksotis, Ada Penginapan Untuk Bermalam

Pada 2024 ini ada enam Raperda yang dibahas. Yakni Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda).
Lalu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal.

BACA JUGA:Dua OPD Di Bengkulu Selatan Bersatu Tangani Stunting dan ODGJ

BACA JUGA:Sekolah Diminta Tekankan Pendidikan Moral, Cegah Siswa Salahgunakan Teknologi

Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma, baru menyetujui Raperda RPJPD.
Hal ini karena anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 hanya memiliki waktu untuk membahas satu Perda saja. Lima Perda lainnya akan kembali dilanjutkan di tingkat komisi.

BACA JUGA:Nilai Tukar Petani di Provinsi Bengkulu Naik 4,79 Persen Dibanding Bulan Lalu

BACA JUGA:Data Kepesertaan BPJS di Provinsi Bengkulu Perlu Direkonsiliasi

Nah rencananya lima Raperda yang sebelumnya sudah dijadwalkan dibahas tahun ini akan dibahas tahun depan mengingat waktu Bapemperda memilih untuk mulai membahas pada tahun depan.
“Lima Perda sudah di tingkat komisi dan akan kembali dilanjutkan pembahasannya,” ujar Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Nurpadlia.
Dari enam Raperda yang tersebut, lima Raperda memang belum selesai dibahas di tingkat komisi.

BACA JUGA:Cegah Penyakit Ngorok Ini Perlu Dilakukan Para Peternak

BACA JUGA:Proses Pembangunan Gedung DAK di Kaur Rampung, RKB Mulai Dimanfaatkan

Hanya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang  daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045 yang dibahas oleh Bapemperda dan sudah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini sehubungan dengan ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong agar pada akhir Agustus Perda RPJPD sudah harus selesai.

(rwf)

Tag
Share