Barang Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayati-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pebean C Bengkulu memusnahkan batang bukti hasil penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2023 hingga September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berupa rokok ilegal, minuman keras ilegal, tembakau gorila dan obat keras ilegal.

BACA JUGA:Peserta CPNS Tunggu Tahapan SKB, 111 Pelamar Gunakan Nilai SKD 2023

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayati, mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negaranya Rp3,250 miliar.

"Itu terdiri dari rokok berbagai merk, minuman beralkohol 854 liter," kata Estty, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:Perluas Produksi Pangan, Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah

Jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 3.311.440 batang, minuman alkohol 854 liter atau sekitar 1.500 botol, tembakau gorila 15 gram.

Kemudian obat keras trihexyphenidyl, prohiper methylphenidata HCL, Alprazolam, Estazolam dan Nitrazepam totalnya lebih dari 17 ribu butir lebih. 

BACA JUGA:RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Capai Rp1 Triliun, Alokasinya Fokus di Sektor Ini...

Barang bukti rokok dan miras yang dista tanpa dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu.

"Barang-barang ini dikirim lewat jasa titipan atau pembelian online," beber Estty.

Ditambahkan Kepala Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, rokok ilegal beredar karena mahalnya tarif pita cukai.

BACA JUGA:Bahas Anggaran, Komisi I DPRD Seluma Enggan Diliput Wartawan, Apa yang Ditutupi?

Hal tersebut yang menjadi dasar pengusaha rokok enggan menggunakan pita cukai pada rokok yang mereka produksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan