Batu di Sungai Air Kedurang Dikeruk, Pemda Bengkulu Selatan Tidak Bisa Apa-apa

Pengerukan batu sungai Air Kedurang-Gio/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemda Bengkulu Selatan tidak bisa berbuat apa-apa terkait adanya pengerukan batu dan pasir di Sungai Air Kedurang untuk komersil.

Pasalnya kewenangan perizinan kuari atau tambang galian C adalah hak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah sebagai yang punya wilayah hanya bisa “jadi penonton”.

BACA JUGA:Mantap, Harga Gabah Kering Padi Semakin Meroket

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Selatan, Haroni, S.P mengatakan, tidak mengetahui apakah pengambilan batu di sungai Air Kedurang sudah mengantongi izin atau tidak. Sebab pihaknya tidak dilibatkan dalam penerbitan izin.

BACA JUGA:Tak Ada Gempa, Rumah Ajudan Ketua PN Manna Nyaris Roboh Akibat Hal Ini

“Perizinan kuari itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi. Kajian lingkungan pun wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Kami (Dinas LHK Bengkulu Selatan) tidak tahu. Makanya kalau ditanya apakah kuari (di Air Kedurang) itu sudah ada izinnya atau belum, saya tidak bisa menjawab,” kata Haroni.

BACA JUGA:14 Formasi CPNS Pemprov Bengkulu Nihil Pendaftar

Dikatakan Haroni, pihaknya akan turun jika terjadi dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan batu di sungai.

Misalnya terjadi abrasi ataupun dampak lingkungan lainnya. Hasil peninjauan dilapangan akan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

BACA JUGA:Tenaga Dokter Masih Minim, Dinkes Seluma Usulkan ke Kemenkes dan Kemendagri

“Kami (DLHK BS) akan turun kalau terjadi dampak lingkungan. Itupun tetap bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Jika hasil dilapangan memang terjadi dampak lingkungan, keputusan untuk pemberian sanksi tetap kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” jelas Haroni.

BACA JUGA:Jelang Penetapan Paslon, Tim Reskan-Faizal Optimis Lolos

Ditambahkan Haroni, kewenangan pihaknya hanya sebatas menerima setoran PAD. Jika pemilik kuari ingin membayar PAD, maka disetor ke Dinas LHK Bengkulu Selatan. Dalam pembayaran PAD inilah, biasanya Dinas LHK akan meminta salinan dokumen perizinan.

BACA JUGA:Minat Buka Usaha Gorengan Dengan Modal Minim, Coba Beberapa Tips Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan