Tabat Bengkulu Selatan-Kaur Akan Dicek Ulang, Tetap Mengacu Permendagri

POLEMIK Tabat Bengkulu Selatan-Kaur akan dilakukan pengecekan ulang yang dimediasi Pemprov Bengkulu. Tampak aksi warga yang bermalam di perbatasan Bengkulu Selatan-Kaur beberapa waktu lalu-DOK/Rezan-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memasilitasi penyelesaian polemik batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
Rapat digelar dengan menghadirkan pemerintah Bengkulu Selatan dan Kaur, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Kepala DPMD Provinsi Bengkulu Ingatkan Pemdes, Harus Netral Saat Pilkada

BACA JUGA:Masa Jabatan Diperpanjang, Pilkades di Seluma Digelar 2027

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan hasil dari fasilitasi itu menyepakati jika kedua belah pihak, perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur menyetujui untuk dilakukan pengecekan kembali posisi tapal batas (tabat) wilayah kedua kabupaten tersebut yang difasilitasi Pemprov Bengkulu dan BPN. Pengecekan ulang rencananya akan dilakukan bersama pada Desember 2024.

BACA JUGA:Nelayan Pasar Bawah Mengeluh Tangkapan Ikan Menurun Drastis

BACA JUGA:Polsek Kedurang Ilir Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada Serentak

"Pengecekan ulang posisi tapal batas sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan di dalam Permendagri Nomor 104 tahun 2017 tentang Batas Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur," kata Khairil.
Pengecekan tapal batas itu akan dilakukan pada awal bulan Desember 2024. Hal itu dilakukan mengingat pada bulan November ini ada agenda besar yaitu pemilihan kepala daerah serentak.

BACA JUGA:Sempat Kosong, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Akhirnya Diisi, Ini Tugas Yang Menanti

BACA JUGA:Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Bengkulu Selatan Diharapkan Terus Meningkat

Khairil mengatakan, pengecekan tapal batas wilayah sesuai titik koordinat itu akan dilibatkan pihak BPN, dikarenakan, penentuan titik koordinat tidak bisa sembarangan saja, harus dengan alat khusus dan hanya BPN saja yang memahami soal itu.
"Kita libatkan BPN untuk menentukan titik koordinat nantinya, karena BPN memiliki alat dan sumber daya yang bisa mengukur titik koordinat tersebut," katanya.

BACA JUGA:Konsumen Lagi-lagi Panik, Padahal SPBU Jamin Kuota BBM Subsidi Terpenuhi

BACA JUGA:Kerupuk Gurita Kaur Menjadi Olahan Hasil Perikanan Paling Laris

Khairil berharap dengan pengecekan tapal batas nanti dapat menyelesaikan polemik yang terjadi sehingga kedua belah pihak dapat sama-sama menerima hasil dari fasilitasi yang dilakukan.
Nantinya hasil ini bukan untuk mengubah Permendagri Nomor 104 tahun 2017, tapi hanya mengubah posisi pilar atau patok batas wilayah sehingga sesuai dengan titik koordinatnya.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada, Personel Polres Kaur Digembleng TKJ

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan