Selama Masa Pendaftaran Pilkada, KPU Lakukan 2 Kebijakan Progresif

Ilustrasi pilkada serentak 2024-IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, JAKARTA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan dua kebijakan progresif selama pendaftaran Pilkada Serentak 2024. Pertama, KPU memberikan kesempatan bagi partai yang belum bisa mengusung calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus untuk bergabung pada hari terakhir, meskipun tidak ikut dalam pendaftaran sebelumnya.

BACA JUGA:Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan dan Dinas PUPR Selaraskan Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Meski Rusak, Jalan ke Komplek Rumdin Bupati Seluma Belum Jadi Prioritas

"Ini merupakan dampak dari situasi terkini, di mana satu provinsi besar yang awalnya diprediksi memiliki 10-14 kabupaten dengan calon perseorangan atau calon tunggal, akhirnya hanya ada 5 kabupaten," ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Mendukung Pemberitaan Positif untuk Pilkada Serentak 2024 agar Berjalan Kondusif, Aman, dan Lancar' di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (4/9).

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Fasilitasi Kegiatan Seni Budaya

BACA JUGA:Rawan Kebakaran, 1 Damkar Satu Kecamatan Harus Segera Diwujudkan

Selanjutnya, KPU juga memperbolehkan pimpinan partai untuk membubuhkan tanda tangan secara digital, mengingat masih banyak calon kepala daerah yang harus mengurus surat di Jakarta untuk mendaftar ke daerah. "Penerbangan terbatas dan proses yang memerlukan video call menjadi kendala, jadi kami permudah," tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Latihan Amankan TPS Saat Pemungutan Suara

BACA JUGA:Kopi Sembilan8 Asal Tanjung Aur Maje Juara 1

Afif juga menjelaskan bahwa surat kelengkapan pendaftaran dapat disampaikan melalui helpdesk. "Dampaknya, proses ini menjadi lebih efisien, dan saat ini berkas pencalonan sedang diteliti oleh tim kami," tutupnya.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada 2024, Pemda se-Semaku Gelar Apel Siaga Satlinmas

BACA JUGA:SPBU Ibul Kewalahan Layani Nelayan, Pengendara Curiga Lebih Dahulukan Jerigen

Untuk diketahui, tahapanpilkada yang akan dilaksanakan dan yang sednag berlangsung saat ini adalah penelitian persyaratan calon yang dilaksanakan tanggal 27 Agustus – 21 September 2024. Kemudian Penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan tanggal 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye tanggal 25 September – 23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November – 16 Desember 2024. (**)

Editor: Sahri Senadi

Tag
Share