4 Terdakwa Pembunuhan di Depan Masjid Rukis Divonis Berbeda
Terdakwa pembunuhan di depan masjid rukis menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Manna-Gio-radarselatan.bacakoran.co
Setelah divonis majelis hakim, ke empat terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut. Penahanan ke empat terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Khusus Anak di Kota Bengkulu.
Sementara empat pelaku lain yang sudah tidak di bawah umur masih ditahan di Polres Bengkulu Selatan. Berkas perkara mereka masih diteliti jaksa penutut umum.
BACA JUGA:Pasca HUT Kemerdekaan, Harga Pupuk Non Subsidi Naik Lagi
Jika berkas sudah lengkap, maka akan dilakukan serah terima dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 04.32 WIB.
Kedua korban ditemukan tewas di depan bengkel dan rumah makan di seberang masjid Rukis Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan.
Polisi menetapkan delapan tersangka dalam peristiwa itu, adapun identitas delapan tersangka yakni AS (17), warga Jalan Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna, EA (17),
warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis, RGS (17), warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino, WCS (25) warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna, WAL (25),
BACA JUGA:Pendaftaran Magang Ke Jepang Ditutup 12 November
warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna, AA (21), warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim, ORP (16), warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim, dan FS (21), warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim. (yoh)