Proses Pengusulan Naik Pangkat PNS Dipermudah, Bisa 6 Periode Setahun

JELASKAN : Kabid PIMP BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto menjelaskan mekanisme kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan-WAWAN/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Proses penyederhanaan layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini enam periode pertahun.

BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan RPP ASN Tuntas Pekan Ini

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

BACA JUGA:Personel Polres Bengkulu Selatan Amankan Pendaftaran Bapaslon ke KPU

Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. 

BACA JUGA:KPU Seluma Belum Tetapkan TPS Rawan

Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya, yang kini sudah bisa diproses enam kali setahun, kami BKPSDM Bengkulu Selatan juga sudah memproses itu," kata Kabid PIMP BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, M.AP.

BACA JUGA:DPRD Kaur Ajak Jaga Persatuan, Bersama Awasi Proses Pilkada

Disampaikan Daniel, untuk periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

BACA JUGA:30 Anggota DPRD 2024-2029 Resmi Dilantik Suhandi Pinota Jabat Ketua DPRD Seluma Sementara

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. 

Tag
Share