Kanwil Kemenkumham Sosialisasikan Layanan Fidusia

SOSIALISASI: Kanwil Kemenkumham bersama dengan Pemkab Seluma menggelar sosialisasi layanan fidusia -fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan fidusia. Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu menggandeng Pemkab Seluma melakukan  sosialisasi layanan fidusia. 

Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah mengatakan, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kemang Manis

BACA JUGA:Bidan Di Seluma Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bisa Umroh Gratis

Sosialisasi fidusia dilakukan untuk menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang jaminan Fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.

"Selama ini kita sering mendengar masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tegas Hendarsyah siang kemarin. 

BACA JUGA:835 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Pilkada Kaur 2024

BACA JUGA:Petakan Wilayah Konservasi, Cegah Kerusakan Terumbu Karang di Kaur

Sementara itu,  Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu  Andriansyah menjelaskan, sosialisasi layanan fidusia bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, fidusia membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi karena semua informasi tentang jaminan fidusia dicatat dalam sertifikat fidusia. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi ekonomi.

BACA JUGA:Bahlil Resmi Pimpin Golkar Hingga 2029

BACA JUGA:PDIP Hampir Pasti Usung Elva-Rizal di Pilkada Bengkulu Selatan

"Selama ini banyak masyarakat yang tidak paham jaminan fidusia, jadi kegiatan ini kita laksanakan untuk memberikan pemahaman  masyarakat terhadap jaminan fidusia sesuai   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tegasnya. 

Selain itu, pemberi fidusia atau debitur juga harus memahami aturan  hukum yang mengatur fidusia. Pasalnya tindak pidana di bidang fidusia sering muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia.

BACA JUGA:Kecamatan Bunga Mas Jadi Pilot Project Tertib Adminduk

Tag
Share