Dewan Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SAHKAN : DPRD mengesahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda melalui rapat paripurna, Kamis (30/11)-gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Setelah dibahas bersama oleh DPRD dan eksekutif, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda. Pengesahan raperda ini dilakukan melalui rapat paripurna di DPRD Bengkulu Selatan pada Kamis (30/11).

“Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah selesai proses pembahasannya, dan telah difasilitasi gubernur. Maka raperda ini disepakati untuk disahkan menjadi perda,” kata Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE.

Barli berharap perda tersebut dapat diterapkan secara efektif, khususnya dibidang pajak dan retribusi. Tujuan pembuatan perda tersebut adalah untuk memaksimalkan pajak dan retribusi daerah. Perda tersebut menjadi regulasi atau dasar hukum untuk menggarap sektor tersebut.

“Mulai tahun depan perda itu harus mulai diterapkan. Maksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah untuk memberikan manfaat positif dalam mendukung pembangunan, salah satunya meningkatkan PAD,” ujar Barli. (yoh)

Tag
Share