Kasus Nikah Dini di Pino Raya Memprihatinkan, Nomor Dua se-Bengkulu Selatan
ILUSTRASI Pernikahan dini-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, PINO RAYA - Kantor Urusan Agama (KUA) Pino Raya akhir-akhir ini memberikan sorotan tajam terhadap tren pernikahan dini yang terus meningkat.
Bahkan kasus pernikahan dini di Kecamatan Pino Raya saat ini menduduki posisi kedua setelah Kecamatan Seginim yang cukup memprihatinkan.
kasus pernikahan dini di Kecamatan Pino Raya saat ini menduduki posisi kedua setelah Kecamatan Seginim yang cukup memprihatinkan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Kepala KUA Pino Raya, H. WInraini, M.HI menyebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya angka pernikahan dini saat ini.
Di antaranya pergaulan bebas, kurang control orang tua serta pengaruh lingkungan dan teknologi. Bahkan, sempat delapan pasang calon pengantin (catin) ditolak pihak Pengadilan Agama (PA) ketika akan melangsungkan sidang dispensasi kawin.
BACA JUGA:Diusung Nasdem, Golkar dan PKS, Gundul- Ii Optimis Maju Pilkada Bengkulu Selatan
“Perlu disadari bersama, bahwa tujuan pemerintah memberikan batasan umur minimal untuk menikah bagi pasangan catin bukan tanpa sebab. Salah satunya terkait kesehatan mental dan kesehatan reproduksi, kalau nanti semakin banyak kasus nikah dini, khawatirnya akan berimbas pada kesehatan ibu maupun keutuhan rumah tangga,” jelasnya saat mengisi acara di rapat RPJMDes Talang Padang, beberapa hari lalu.
BACA JUGA:“Kemerdekaan Tidak Terlepas Dedikasi Para Pejuang Tanpa Pamrih”
BACA JUGA:Samsat Bengkulu Selatan Setor Rp 11 Miliar PAD Pajak Ranmor ke Kasda
Lanjut Winraini, persoalan nikah dini, bukan proses nikahnya yang dipermasalahkan. Kalau dilihat dari kaca mata agama, maka setiap orang berhak menentukan pilihan hidup termasuk untuk menikah dengan siapa dan kapan.
Namun untuk keberlangsungan generasi yang sehat dan baik, maka pertimbangan aturan pemerintah sangat masuk akal untuk diikuti.
BACA JUGA:Upayakan Pencegahan Tindak Korupsi, Jaksa Kaur Bagi-bagi Stiker
BACA JUGA:Anggaran Siltap Kades dan Perangkat Desa di Seluma Ditambah Rp 12 Miliar Lebih
“Jadi ini tidak menyalahkan pihak manapun, dengan data yang kami pegang ini, harapannya kedepan kita sama-sama menjaga. Mari kita ambil peran kita masing-masing untuk kemaslahatan umat. Salah satunya untuk mencegah kasus pernikahan dini ini,” beber Winraini.
Terkait langkah yang diambil oleh pihak KUA, Winraini menyebutkan bahwa KUA sebagai perpanjangan tangan Kantor Kemenag Bengkulu Selatan sudah berupaya melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung Terjadi Lagi di Bengkulu Selatan, Korban Masih 13 Tahun
BACA JUGA:Timbun BBM 1,2 Ton, Pengawas SPBU dan Pengunjal di Kaur Ditangkap