Ayah Cabuli Anak Kandung Terjadi Lagi di Bengkulu Selatan, Korban Masih 13 Tahun
Editor: Suswadi AK
|
Kamis , 15 Aug 2024 - 19:22
BEKUK: Tersangka kasus cabul anak kandung dibekuk polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Pangan dan Kursi Roda
BACA JUGA:9 Siswa Bolos Ditangkap Satpol PP, Satu di Antaranya Bawa Sajam
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yoh)