Kantah Bengkulu Selatan dan Kemanag Gelar Rapat Koordinasi Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf
RAPAT: Rapat koordinasi akselerasi penerbitan sertifikat tanah wakaf antara Kantor pertanahan Bnegkulu Selatan dan Kemenag Benggkulu Selatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan menggelar rapat koordinasi akselerasi sertifikasi tanah wakaf di Bengkulu Selatan tahun 2024.
Pada kesempatan itu, Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Herlan Bustami SH.
BACA JUGA:Soal Sertifikat Lahan, Sekda Seluma Minta OPD Kooperatif
Rapat yang dilaksakan di Aula PLHUT Kemenag Bengkulu Selatan pada Selasa (6/8) itu berlangsung lancar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Herlan Bustami SH menjelaskan secara rinci progres pendaftaran tanah wakaf yang sedang berproses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari 23 usulan yang masuk, 10 usulan melalui program PTSL yaitu dari Kecamatan Pino, Pino Raya, Bunga Mas dan Ulu Manna.
BACA JUGA:BPN Seluma Pastikan Sertifikat Elektronik Aman
Kemudian 13 usulan melalui Kemenag Bengkulu Selatan dan saat ini sudah dilakukan pengukuran.
Dari 13 usulan yang masuk itu, dari Pendaftaran Pertama Kali (P1) dan Wakaf Tanah yang Bersertipikat.
Output dari ke 23 usulan itu nanti akan diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik.
Terkhusus Kecamatan yang melalui Program PTSL, Herlan Bustami meminta kepada PPAIW Kecamatan tersebut untuk segera menerbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) sesegera mungkin agar komitmen bersama Akselerasi Percepatan yang dicanangkan selesai di bulan Oktober akan tercapai.
BACA JUGA:Cegah Pungutan Liar, Polisi Pantau Program Pembuatan Sertifikat Gratis, Ada Oknum Bermain Tindak
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H Arsan Suryani dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan H Irawandi SAg, MH.
Kemudian 11 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Bengkulu Selatan yang juga bertindak sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
Dalam kesempatan Itu Arsan Suryani mengatakan, bahwa di Tahun 2024 ini target Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf sebesar 20 Sertipikat.
BACA JUGA:18 Oktober, Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Sedangkan di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sudah terdata 23 usulan Sertipikat Tanah Wakaf.
“Diharapkan tidak ada KUA yang tidak ambil bagian untuk sesegera mungkin dapat mengajukan usulan Sertifikasi Tanah Wakaf,” kata Arsan.
Sementara Kakan Kemenag Bengkulu Selatan, Irawandi menjelaskan, dari 11 KUA terdata Kecamatan Pino menyampaikan usulan 2 persil, Pino Raya 5 persil, Bunga Mas 1 persil, Seginim 2 persil, Kota Manna 1 persil, Ulu Manna sebanyak 2 persil, Kedurang 2 persil, Kedurang Ilir 6 persil, Pasar Manna sebanyak 2 persil.
BACA JUGA:Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Balai Nikah KUA Luas
“Terkait permasalahan percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini kita terus berkoordinasi dengan pihak pertanahan dan sama-sama turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,”katanya. (Atik/Prw)