18 Oktober, Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Direktur Industri Produk Halal, Edwar Suarnas-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha. Termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.

Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Bupati Seluma Sediakan Lahan TPU Untuk Umat Nasrani

Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Hal ini berlaku untuk makanan kemasan dan minuman kemasan wajib memakai stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA:Perekrutan PPS Dibanjiri Peminat, Tanjung Kemuning Paling Banyak

Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas menyebut batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitù tanggal 17 Oktober 2024. Setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan kemasan maupun minuman kemasan tidak menggunakan label halal.

BACA JUGA:Nelayan Tersenyum, Harga Tuna Segar Kembali Naik

"Minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal hingga 18 Oktober. Jika belum ada label halal hingga tanggal itu, maka akan ada sanksi," tegas Edwar, Minggu (5/5/2024).

Edwar mengatakan nantinya sanksi yang diterima oleh pelaku usaha minuman kemasan maupun makanan kemasan yang tidak memakai label halal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

BACA JUGA:Warga di 14 Kecamatan Tuntut Bupati Seluma, Ini Bunyi Tuntutannya

Sanksinya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang di bawah Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

"Kita berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mendukung langkah Pemerintah Pusat terhadap pelaku usaha agar dapat menggunakan stiker halal pada kemasan makanan maupun minuman," demikian Edwar. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan