Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Ingatkan Hal Ini...

TERTIBKAN: Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP serta TNI/Polri saat menertibkan atribut kampanye peserta Pemilu, beberapa waktu lalu-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan mengingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang secara resmi dimulai, Selasa (28/11). Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan, peringatan tersebut disampaikan mengingat ada sanksi pidana dan denda bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dan aturan kampanye.

Pihaknya sudah menghimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah Capres-Cawapres, ASN, TNI/Polri maupun media massa dan elektronik. Imbauan dilakukan agar peserta Pemilu memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. 

“Kami sudah imbau berbagai pihak terkait agar mematuhi aturan kampanye. Ini adalah upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya 

Ditambah Arif, terkait penindakan larangan kampanye ini,  pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait proses penindakan nantinya.

“Intinya Rakornas ini dilakukan Bawaslu RI untuk menyamakan pandangan dan persepsi agar kerja Sentra Gakkumdu bisa berjalan maksimal,” kata Arif. 

Lantas apa saja sanksi terhadap larangan kampanye tersebut? Mantan jurnalis ini menyebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 mengatur secara jelas sanksi terkait larangan kampanye.

Pertama dalam pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1  tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal ini adalah kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah disepakati, salah satunya pada masa tenang. Itu termasuk diluar jadwal,” katanya.

Kemudian ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490. Kemudian kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.

“Ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” sebutnya.

Ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye Pemilu diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. Di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286.

“Peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu atau Pemilih. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” sebutnya. 

Ditegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye. Menurutnya ada lagi ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017. 

“Maka dari itu kita sudah mengimbau pihak terkait jauh sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. Kita berharap ini dapat sama-sama dijaga dengan melakukan kampanye seusai dengan aturan dan regulasi yang ada,” pungkasnya. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan