Ada 41 Hektar Lahan Cagar Alam di Seluma Diduga Dikuasai Perusahaan Besar
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kawasan cagar alam (CA) yang ada di wilayah Kabupaten Seluma saat ini diduga diserobot dan dikuasai oleh salah satu perusahaan besar yang bergerak dibidang perkebunan sawit.
Bahkan saat ini sejumlah laporan masyarakat dan laporan lembaga pemerhati lingkungan sudah disampaikan ke Kejari Seluma agar ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Dongkrak Pertumbuhan Usaha Ternak Ikan, Pemda Bengkulu Selatan Harus Lakukan Ini
Dari laporan yang disampaikan ke Kejari Seluma. Ada dua kawasan CA yang diduga diserobot oleh perusahaan besar tersebut.
Yakni di kawasan Pasar Ngalam dan Pasar Seluma. Bahkan jumlahnya mencapai 41 hektar lebih.
BACA JUGA:Optimalkan Pengelolaan Pantai Panjang dan Pengendalian Banjir
Dugaan penguasaan kawasan CA ini tentunya dianggap merugikan negara serta lingkungan yang seharusnya dibiarkan menjadi kawasan CA justru digunakan untuk tanaman sawit.
BACA JUGA:Sekda Minta Komitmen Kerja Sama OPD Guna Wujudkan Satu Data
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan Kejari Seluma memang sudah menerima sejumlah laporan. Serta saat ini sejumlah laporan yang masuk sedang dipelajari. Termasuk mengenai dugaan luasan lahan CA yang diduga dikuasai oleh perusahaan tersebut.
BACA JUGA:36 Anggota Paskibraka Seluma Mulai Dikarantina 8 Agustus
"Masih kami pelajari lebih lanjut terkait laporan masyarakat tersebut," tegas Kasi Pidsus kepada Rasel sore kemarin.
Sementara itu seperti diketahui kawasan CA pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dijelaskan Cagar Alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarikan.
BACA JUGA:49 Calon Taruna Dari Kaur Mulai Ikut Pendidikan
Sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus. Juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. (rwf)