Dalam 2 Pekan, Polres Bengkulu Selatan Ringkus 4 Tersangka Narkoba

Polres Seluma masih memburu satu tersangka yang berhasil melarikan diri -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RAL ikut memesan sabu-sabu dari DS. Polisi kemudian mencari RAL. Keberadaannya ditemukan di rumahnya di Jalan Salak Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna. Polisi yang melakukan penggeledahan juga berhasil menemukan sabu-sabu.

BACA JUGA:Kasus Perkelahian Maut di Seluma, Seperti Ini Pengakuan Tersangka

“Empat tersangka sudah resmi ditahan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lagi untuk melacak kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan